Rabu, 23 Maret 2016

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 180.A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA  

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 

Menimbang  : a. bahwa  Gerakan Pramuka senantiasa memberikan penghargaan berupa tanda
                           kecakapan kepada para Pramuka sebagai dorongan dan rangsangan untuk mencapai
                           suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakan;
                       b. bahwa  Tanda Kecakapan Pramuka Garuda sebagaimana yang tercantum dalam
                           Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 101 Tahun 1984 perlu disempurnakan
                           sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.
                       c. bahwa  dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.

Mengingat  :   1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
                       2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
                           Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
                       3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
                           Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
                       4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 Tahun 1984 tentang
                           Pramuka Garuda.

Memperhatikan  :  Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menentapkan     :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 Tahun 1984 tentang
                Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Kedua    : Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda sebagaimana tercantum dalam lampiran
                 Keputusan ini. Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat
                 kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. 










Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal :  10 November 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,  





Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH 
               








  







LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 180.A TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA


BAB I PENDAHULUAN

1. Umum
    a. Gerakan Pramuka selalu melaksanakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
        melalui berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam usaha mencapai
        tujuannya.
   b. Gerakan Pramuka senantiasa memberikan penghargaan kepada Anggotanya yang berprestasi
       sebagai manifestasi dari “Metode Kepramukaan” melalui “Tanda Kecakapan”.
   c. Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan dan penghargaan tertinggi bagi Pramuka.
   d. Tanda Pramuka Garuda merupakan suatu bentuk “Kiasan Dasar” lambang kegagahan,
        kemandirian, kekuatan, yang diharapkan dapat memberi kebanggaan bagi Pramuka sebagai
       “Garuda Nusantara” yang senantiasa meningkatkan kualitas dirinya secara berkesinambungan
       dengan tetap melaksanakan satya dan darmanya. 

2. Sistematika Petunjuk Penyelenggaraan merupakan tuntunan yang meliputi segala hal yang 
    berhubungan dengan Pramuka Garuda, dengan sistematika sebagai berikut:
    a. Pendahuluan;
    b. Tujuan dan Sasaran;
    c. Syarat-syarat, Hak dan Kewajiban;
    d. Tim Penilai dan Cara Penilaian;
    e. Macam, Jenis Bahan, Bentuk dan Warna, serta Arti Lambang;
    f. Ketentuan dan Tempat Pemakaian Tanda Pramuka Garuda; 
    g. Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda;
    h. Penutup.

3. Pengertian
    a. Pramuka Garuda ialah seorang pramuka yang telah dapat menjadi teladan dan memenuhi semua
        persyaratan Pramuka Garuda.   
    b. Tanda Pramuka Garuda adalah:
         1) tanda kecakapan sekaligus tanda penghargaan tertinggi yang diberikan kepada seorang
              pramuka yang memenuhi syarat Pramuka Garuda.
         2) Sebagai sarana motivasi anggota muda
              dan dewasa muda Gerakan Pramuka dengan sistem nilai yang bertumpu pada Prinsip Dasar
              Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
     c. Syarat-syarat Pramuka Garuda merupakan
         ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda dan anggota dewasa muda untuk 
         memperoleh Tanda Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.
     d. Pramuka Garuda digolongkan ke dalam:
         1) Garuda Hijau (untuk golongan siaga)
         2) Garuda Merah (untuk golongan penggalang)
         3) Garuda Kuning (untuk golongan penegak)
         4) Garuda Perak (untuk golongan pandega)
         5) Garuda Emas (untuk anggota muda atau anggota dewasa muda yang dapat menyelesaikan
             tiga kali Pramuka Garuda dalam tiga golongan).  


BAB II TUJUAN DAN SASARAN  


1. Tujuan Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda untuk merangsang dan mendorong para
    Pramuka agar senantiasa melaksanakan satya dan darma pramuka, meningkatkan kealitas dirinya
    secara terus-menerus, dan dapat menjadi teladan yang baik bagi anggota Gerakan Pramuka,    
    maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda. 

2. Sasaran Sasaran Pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah:
    a. menggiatkan setiap pramuka untukberusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap
        serta tindakannya, sehingga dapat menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap 
        lingkungannya.
    b. memberi kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan,
        dibiasakan dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka, dan kesehariannya,
    c. dapat menarik minat pramuka dan kaum muda lainya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

  
BAB III SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN  

1. Syarat Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga Seorang pramuka siaga ditetapkan sebagai
    Pramuka Garuda Hijau jika telah memenuhi persyaratan: 
    a. Senantiasa menjadi contoh yang baik dalam perindukan siaga, di rumah, di sekolah dan di
        lingkungan pergaulannya sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
    b. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat siaga tata.
    c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk pramuka siaga, sekurang-kurangnya
        enam macam dari tiga bidang kecakapan khusus.
    d. Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) macam.
    e. Pernah mengikuti pesta siaga sekurang-kurangnya tiga kali.
    f. Sebagai penabung yang rajin.
    g. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga atau ilmu pengetahuan
        dan teknologi di depan umum. 

2. Syarat Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang Seorang pramuka penggalang
    ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Merah jika telah memenuhi syarat: 
    a. Menjadi contoh yang baik dalam pasukan penggalang, di rumah, di sekolah dan bermanfaat bagi
        lingkungan pergaulannya sesuai dengan satya dan darma pramuka.
    b. Telah menyelesaikan SKU tingkat penggalang terap.
    c. Memiliki TKK pramuka penggalang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, dari tiga bidang,
        sekurang-kurangnya dua macam tingkat utama, dan tiga macam tingkat madya. Jenis TKK yang
        diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana penggalang berada.
    d. Dapat membuat hasta karyanya sendiri, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam;
    e. Pernah mengikuti jambore, enam kali perkemahan sekurangkurangnya 4 (empat) hari,
        pengembaraan, bakti masyarakat dan lomba tingkat.
    f. Dapat menggunakan komputer dan dapat berkomunikasi dengan salah satu bahasa internasional.
    g. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.   
    h. Dapat melakukan sekurang-kurangnya dua cabang olah raga dengan baik.
    i. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga atau ilmu pengetahuan dan
       teknologi di depan umum. 

3. Syarat Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak Seorang pramuka penegak ditetapkan
    sebagai Pramuka Garuda Kuning jika telah memenuhi persyaratan: 
    a. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/ perguruan tinggi, di tempat
        kerja dan di masyarakat sesuai dengan satya dan darma pramuka.
    b. Memahami UUD 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
    c. Telah menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana.
    d. Memiliki TKK pramuka penegak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) macam, terdiri dari 5 (lima)
       TKK wajib, dan 5 (lima) TKK pilihan yang ditentukan oleh gugusdepannya. Dari kesepuluh
       TKK tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam TKK tingkat utama, dan 5 (lima) macam
       tingkat madya.
    e. Sekurang-kurangnya pernah tiga kali mengikuti pertemuan pramuka penegak di tingkat ranting,
       cabang, daerah, nasional atau internasional.
    f. Dapat menggunakan komputer dan dapat berkomunikasi dengan salah satu bahasa internasional
       dengan baik.
   g. Tergabung dalam salah satu satuan karya pramuka.
   h. Dapat menyelenggarakan satu proyek produktif yang bersifat perorangan/ bersama di
       gugusdepan atau di satuan karya pramuka.
    i. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
    j. Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga atau ilmu pengetahuan dan
       teknologi di depan umum.
   k. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan
       dan penilaian.
    l. Aktif menjadi pembantu pembina di gugusdepan. 

4. Syarat Pramuka Garuda Perak untuk Pramuka Pandega Seorang Pramuka Pandega ditetapkan
    sebagai Pramuka Garuda Perak jika telah memenuhi syarat: 
    a. Menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah/ perguruan tinggi,
        ditempat kerja dan di masyarakat.
    b. Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD 1945, AD dan ART Gerakan Pramuka.
    c. Telah menyelesaikan SKU pramuka pandega utama (pantama)1.
    d. Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain:
        1) Pertemuan pramuka penegak dan pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional, atau
             internasional.
        2) Perkemahan wirakarya, perkemahan salah satu satuan karya pramuka (saka), atau
            perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
        3) Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek-proyek kegiatan.
    e. Memiliki keterampilan komputer sekaligus salah satu bahasa internasional dengan baik.
    f.  Sekurang-kurangnya sudah tiga kali membuat perencanaan, persiapan, pengawasan, penilaian
        dan penyelesaian masalah dari salah satu kegiatan berikut:
        1) pesta siaga,
        2) perkemahan penggalang,
        3) raimuna, perkemahan wirakarya, musppanitera, atau pertemuan pramuka penegak dan
            pandega lainnya.
     g. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) kali membantu atau memimpin kegiatan pembangunan fisik
         atau non-fisik di masyarakat. h. Aktif menjadi pembantu pembina di gugusdepan. 

5. Syarat Pramuka Garuda Emas  Seorang pramuka ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Emas  jika
    telah memenuhi salah satu dari persyaratan: 
    a. Sebanyak 3 (tiga) kali menjadi Pramuka Garuda secara berturut-turut dan terus aktif dalam
        Gerakan Pramuka, maka yang bersangkutan berhak menerima Tanda Pramuka Garuda Emas.
    b. Sebanyak 3 (tiga) kali menjadi Pramuka Garuda secara tidak berturutturut dan terus aktif dalam
        Gerakan Pramuka, maka yang bersangkutan berhak menerima Tanda Pramuka Garuda Emas. 

6. Hak dan Kewajiban
    a. Hak 
        1) Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat Pramuka Garuda berhak menerima Tanda
             Pramuka garuda.
        2)  Pemberian Pramuka Garuda Hijau dan Merah dilakukan di tingkat
             1.  Kami memikirkan Pandega ada tiga tingkatan: 
                  (1) Pandega, 
                  (2) Pandega Madya atau “Pandya”, dan 
                  (3) Pandega Utama atau “Pantama”.
             kwartir cabang, Pramuka Garuda Kuning dan Perak di tingkat kwartir daerah,
             Pramuka Garuda Emas dilakukan di tingkat Kwartir Nasional.
         3) Bagi gugusdepan Gerakan Pramuka di luar negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat
             dilakukan oleh Kepala Perwakilan  Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku
             Kamabigus, atau oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
         4) Sertifikat Pramuka Garuda Hijau, Merah, Kuning, Perak dan Emas dikeluarkan oleh Kwartir
             Nasional Gerakan Pramuka. 
    b. Kewajiban Seorang Pramuka Garuda berkewajiban:
        1) Menjaga nama pribadi, nama Gerakan Pramuka, nama Bangsa dan Negara.
        2) Selalu meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan dimana ia
             berada.
        3) membantu menggiatkan gugusdepan dimana ia berada.  


BAB IV TIM PENILAI DAN CARA MENILAI  

1. Tim Penilai
     a. Penilai calon Pramuka Garuda Hijau, Merah, Kuning dan Perak terdiri dari ketua gugusdepan,
         pembina perindukan/ pasukan/ ambalan/ racana, orang tua/ wali calon Pramuka Garuda, dan
         salah seorang anggota andalan/ pelatih cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk
         oleh ketua gugusdepan.
     b. Penilai calon Pramuka Garuda Emas terdiri dari ketua gugusdepan, pembina perindukan/
         pasukan/ ambalan/ racana, orang tua/ wali calon Pramuka Garuda, dan salah seorang anggota
         andalan/ pelatih cabang atau daerah, dan kepala/ wakil kepala lemdika cabang/ daerah serta ahli
         dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh ketua gugusdepan.
      c. Khusus untuk gugusdepan di luar negeri Tim Penilai diangkat oleh ketua majelis pembimbing
          gugusdepan, dan sekurang-kurangnya harus ada seorang pelatih sesuai dengan golongan calon
          Pramuka Garuda.
      d. Tim Penilai dibentuk atas permintaan ketua gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda. 
  
2. Cara Menilai
     a. Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan:
         1) Keadaan, waktu dan lingkungan setempat.
         2) Sifat, kebiasaan dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan
             dan keterampilan, kondisi awal calon, serta usaha dan kemajuan yang telah dicapainya.
         3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calo
             Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat
             kerja bagi calon yang sudah bekerja.
      b. Penilaian calon Pramuka Garuda pada hakekatnya dilakukan secara perorangan.
      c. Penilaian atas seseoran Pramuka Garuda dilakukan dengan cara:
          1) wawancara langsung,
          2) pengamatan langsung,
          3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga,
          4) mengisi formulir Penilaian Pramuka Garuda,
          5) beberapa di antaranya melalui uji kecakapan.  


BAB V MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,  WARNA DAN ARTI LAMBANG  


1. Macam Tanda Pramuka Garuda terdiri atas 5 (lima) macam, yaitu:
    a. Tanda Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga.
    b. Tanda Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang.
    c. Tanda Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak.
    d. Tanda Pramuka Garuda Perak untuk Pramuka Pandega.
    e. Tanda Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah memperoleh Tanda Pramuka Garuda
        dalam tiga golongan. 

2. Jenis Bahan
    a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang digantungkan pada
         pita kain.
    b. Tanda Pramuka Garuda harian dibuat dari kain.   
   
3. Bentuk, Gambar dan Warna
     a. Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segilima beraturan, dengan panjang sisi masing
          masing 30 mm dengan bingkai selebar 2,5 mm, untuk tanda garuda Hijau dan Merah. Tanda
          Pramuka Garuda Kuning, Perak dan Emas ukuran panjang sisinya 45 mm dengan bingkai
          selebar 5 mm.
      b. Di tengah bentuk segilima tersebut terdapat gambar relief burung garuda dengan sayap terbuka
          dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua
          cakarnya, bertuliskan “SETIA, SIAP, SEDIA”.
      c. Warna bingkai burung garuda dan pita adalah emas.
      d. Warna tulisan hitam.
      e.  Warna daras/ latar belakang Tanda Pramuka Garuda adalah:
           1) hijau untuk Garuda Hijau – pramuka siaga,
           2) merah untuk Garuda Merah – pramuka penggalang,
           3) kuning untuk Garuda Kuning – pramuka penegak,
           4) perak untuk Garuda Perak – pramuka Pandega,
           5) emas untuk Garuda Emas.
       f. Pita kalung Pramuka Garuda Hijau dan Merah, lebar pita berukuran 3 cm, panjang + 60 cm.
          Pita Pramuka Garuda kuning, perak dan Emas, lebar berukuran 4,5 cm, panjang + 90 cm.
          Bidang warna pita terbagi lima bagian sama lebarnya dengan pembagian warna: merah
          putih merah-putih-merah.
      g. Tanda Pramuka Garuda yang terbuat dari kain mempunya bentuk, gambar, warna, tulisan dan
          ukuran yang sama dengan ketentuanketentuan di atas, namun tidak digantungkan pada pita,
          tetapi ditempelkan di dada sebelah kiri di atas saku. 


BAB VI KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN TANDA PRAMUKA GARUDA  

1. Ketentuan Pemakaian
    a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaiana seragam pramuka.
    b. Tanda Pramuka Garuda merupakan penghargaan yang dapat dipakai selama masih menjadi
        anggota Gerakan Pramuka.  

2. Tempat Pemakaian Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut:
     a. Tanda Pramuka Garuda dari logam dikenakan dalam acara-acara resmi.
     b. Pita dikalungkan di leher bagian belakang, diletakkan tertindih (di bawah) setangan leher, di
         bagian depan dikenakan di atas setangan leher.
     c. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda Harian ditempelkan di dada sebelah kiri di
         atas saku, di atas tanda-tanda lainnya.  



BABA VII UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA 
 

Upacara
1. Seorang pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan
     mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka
     Garuda.
2. Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan maka yang bersangkutan harus berdoa
    sesuai agamanya dan mengulangi satyanya, disaksikan oleh semua yang hadir.
3. Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda dihadiri selain oleh pembina dan anggota
    gugusdepannya, juga oleh orang tua, guru, juga oleh pimpinan/ atasan kantornya, tokoh
    masyarakat dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.
4. Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda Hijau dan Merah dilakukan di tingkat kwartir cabang. 5. Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda Kuning dan Emas dilakukan di tingkat kwartir daerah. 6. Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda Emas dilakukan di tingkat Kwartir Nasional.
7. Waktu pelaksanaan Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan pada hari bersejarah
    bagi negara, Gerakan Pramuka, masyarakat, agama atau bagi dirinya.    
  

BAB VIII WADAH PRAMUKA GARUDA  

Persaudaraan Pramuka Garuda
1. Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah Persaudaraan Pramuka Garuda, sebagai berikut:
    a. Pramuka Garuda Hijau dan Merah dihimpun dalam Persaudaraan pramuka Garuda di tingkat
        kwartir cabang.
    b. Pramuka Garuda Kuning dan Perah dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat
        kwartir daerah.
    c. Pramuka Garuda Emas dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir
        Nasional. 
2. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:
    a. Ajang silaturahmi sesama Pramuka Garuda.
    b. Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.
    c. Membantu kwartirnya dalam mengelola kegiatan program peserta didik.
    d. Membantu kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda. 
3. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan
     lembaga kelengkapan kwartir. 
4. Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan
    Pramuka Garuda masing-masing. 
5. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional menjalin hubungan dengan
    wadah yang serupa di tingkat internasional.           

  
BAB IX PENUTUP  

Hal-hal yang elum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.  

Jakarta,    Desember 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,   








Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH      




                   
  
ILUSTRASI GAMBAR (Berdasarkan petunjuk penyelenggaraan terbaru)  


Gambar berikut ini dibuat oleh Lanang Kuncoro (admin situs fanspage facebook simplescouting academy dan simplecouting.wordpress.com).


Bentuk gambar burung garuda yang sebenarnya berupa relief/ timbul dengan warna emas dan pada tulisan SETIA SIAP SEDIA berwarna hitam. Panjang pita TPG hijau dan merah = + 60 cm, sedangkan TPG kuning, perak dan emas = + 90 cm, dengan spesifikasi lebar dan warna seperti pada gambar.  


Bahan pembuat pita tidak disebutkan secara spesifik (kain jenis tertentu, plastik, dsb). Bahan medali dari logam juga tidak disebutkan secara spesifik logam jenis apa, hanya disebutkan berwarna emas. TPG harian dengan bentuk yang sama dengan bahan kain.